Bagi para pelajar SD, SMP dan SMA pasti kebingungan dengan adanya pendaftaran ulang
kartu seluler. Mengapa? Karena Registrasi Ulang harus menggunakan NIK atau nomor KTP, SIM DLL. Sedangkan anak SD, SMP dan SMA(belum berumur 17) pasti belum punya KTP/SIM.
Terus bagaimana cara daftarnya?
Cara mendaftar Ulang Kartu Seluler bagi yang belum mempunyai NIK(KTP/SIM) :
1.Mendaftar Sendiri
Langkah-langkah : a. Tanya dahulu nomor KTP pada bapak atau ibu atau kakak yang sudah punya
NIK (nomor KTP atau SIM)
b. Tanya nomor KK pada ibu atau bapak
c. Catat nomor NIK ( nomor KTP atau SIM)
d. Catat nomor KK
e. Kemudian daftar ulang dengan cara klik di bawah ini :
CARA DAFTAR ULANG KARTU HP
2.Minta didaftarkan Ibu, Bapak atau Kakak dll
Pada dasarnya sejak ada peraturan daftar ulang otomatis yang belum punya KTP atau SIM
tidak akan bisa mempunyai nomor HP sendiri.
Jadi untuk menyiasati bagaimana cara daftar ulang bagi yang belum punya KTP/SIM, harus
menggunakan Nomor NIK Orang tua.
Semoga bermanfaat...
kartu seluler. Mengapa? Karena Registrasi Ulang harus menggunakan NIK atau nomor KTP, SIM DLL. Sedangkan anak SD, SMP dan SMA(belum berumur 17) pasti belum punya KTP/SIM.
Terus bagaimana cara daftarnya?
1.Mendaftar Sendiri
Langkah-langkah : a. Tanya dahulu nomor KTP pada bapak atau ibu atau kakak yang sudah punya
NIK (nomor KTP atau SIM)
b. Tanya nomor KK pada ibu atau bapak
c. Catat nomor NIK ( nomor KTP atau SIM)
d. Catat nomor KK
e. Kemudian daftar ulang dengan cara klik di bawah ini :
CARA DAFTAR ULANG KARTU HP
2.Minta didaftarkan Ibu, Bapak atau Kakak dll
Pada dasarnya sejak ada peraturan daftar ulang otomatis yang belum punya KTP atau SIM
tidak akan bisa mempunyai nomor HP sendiri.
Jadi untuk menyiasati bagaimana cara daftar ulang bagi yang belum punya KTP/SIM, harus
menggunakan Nomor NIK Orang tua.
Semoga bermanfaat...

No comments:
Post a Comment